UU ITE…..
Menyadari bahwa carding sebagai salah satu jenis cyber
crime sudah termasuk kejahatan yang meresahkan, apalagi mengingat Indonesia
dikenal sebagai surga bagi para carder, maka Polri menyikapinya dengan
membentuk suatu satuan khusus di tingkat Mabes Polri yang dinamakan Direktorat
Cyber Crime yang diawaki oleh personil terlatih untuk menangani kasus-kasus
semacam ini.
Dengan lahirnya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khusus tentang carding dapat dijerat dengan
menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena
dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering
melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk
menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Secara detail dapat dikutip isi pasal tersebut yang
menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa
illegal access:
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau
sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa
hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau
dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu
komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”
Lahirnya undang-undang ini dapat dipandang sebgai langkah
awal pemerintah dalam menangani cyber crime, walaupun masih menuai
kritik dari beberapa pengamat karena belum menyatakan secara khusus namun dapat
dianggap sebagai umbrella provision atau payung utama pencegahan. Untuk
itu perlu dilakukan penyempurnaan hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
yang diselaraskan dengan Konvensi Internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
Sumber : http://www.tandef.net/carding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar