Apa Itu Carding ???
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
“carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukraina. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau
internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja
online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia.
Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia
internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan
melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Pihak
yang terkait dalam pelaku carding antara lain:
1.
Carder
Carder
adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up
window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta
untuk memberikan informasi pribadinya.
2. Netter
Netter
adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah
bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3.
Cracker
Cracker
adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk
kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti
pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
4.
Bank
Bank
adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak37. Bank juga
merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak
penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan
lain-lain.
Sumber :
http://www.untukku.com/artikel-untukku...ing-spamming-defacing-dsb-untukku.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar