Analisa Kasus
Carding !!!
Kasus
Pertama
Pada
Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks
Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu
kredit para pelanggannya. Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen
tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode
verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit.
Data
kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat
elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store
Singapura hingga lebih dari 50 kali.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378
KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman
penjara di atas lima tahun.
Kasus
Kedua
Kasus
terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data
nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi
di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut
digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan
Amerika Serikat.
Data
yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA.
Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin,
pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri.
Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan
juta rupiah.
Kejahatan
kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi
mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai
untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah dilakukan
pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan
disana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar