Halaman

Selasa, 28 Mei 2013

Pengertian Carding


Apa Itu Carding ???



Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukraina. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. 

Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. 

Pihak yang terkait dalam pelaku carding antara lain:

1.    Carder
Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya.

2.    Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.

3.    Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.

4.    Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak37. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.

Sumber : http://www.untukku.com/artikel-untukku...ing-spamming-defacing-dsb-untukku.htm

Nama Kelompok


Persentase Eptik
Carding


Kelompok 3

M EL Kahfi                               12107497               
Andhika Wahyu Pratama          12106258
Harpi Samjalu                          12106257
Lisa Permatasari                     12108236
Ahmad Amri                            12106253
Anton Setiawan                       12107503

Modus dalam kegiatan carding


Modus Yang Dilakukan Carder

Muhammad Salahuddien, Vice Chairman dari lembaga keamanan internet Id-SIRTII, mengatakan carding hanya salah satu praktek underground economy, modus kejahatan ekonomi illegal yang dilakukan oleh para attacker. "Attacker ini bahkan bukan pakar internet atau TI, dan bisa saja seorang newbie yang cukup mempraktekkan modul software yang bebas diperjualbelikan dan user friendly,"

Carding dilakukan dengan beberapa modus, yakni:

Membobol database bank  
 
Skimming   

Transaksi merchant

Kecerobohan pengguna kartu kredit memudahkan attacker dalam melancarkan aksinya. Simak cara berikut untuk melindungi kartu kredit dari modus carding:

1. Kenali dan waspadai modus carding
Seperti dijelaskan di atas, terdapat sejumlah modus carding. Pengguna kartu kredit perlu lebih waspada saat melakukan transaksi merchant. Pastikan kartu kredit Anda tidak terlihat oleh orang lain saat akan menggeseknya. Attacker bisa ada di sekeliling Anda, dan bekerja dalam tim. Saat salah satu pelaku menarik perhatian Anda, pelaku yang lain mengamati kode CVV di balik kartu kredit. Hanya butuh waktu sekian detik untuk mengingat tiga angka.
 

2. Tutup kode CVV dengan selotip
Cara sederhana yang dilakukan  adalah menutupi kode CVV dengan selotip. Cara ini membantu melindungi kartu kredit dari incaran pelaku carding.

3. Jangan menyimpan password atau nomor rekening dalam ponsel
Informasi data adalah aset paling berharga yang diincar oleh pelaku. Dengan menyimpan semua data penting di ponsel, saat ponsel hilang, celah inilah yang menjadi peluang ekonomi ilegal bagi para attacker.




Sumber : http://otomotif.kompas.com/read/2010/03/12/17073492/direktori.html